

Deskripsi Tugas Pokok Dan Fungsi
DEWAN PENASEHAT
- Memberikan pengarahan dan penasehatan baik langsung maupun tidak langsung
- Memonitoring dan melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi
- Memberikan masukan dan solusi terhadap problematika yang mungkin terjadi
KETUA
- Memimpin, mengkoordinir, mengawasi, dan bertanggung jawab terhadap tugas – tugas pengurus.
- Memimpin Musyawarah dalam rapat – rapat Takmir selama tidak dilimpahkan kepada Wakil Ketua atau Sekretaris
- Menanda Tangani Surat – surat Keluar
- Memeriksa pemasukan, pengeluaran dan pembukuan keuangan di Bendahara
- Memeriksa Surat – surat Masuk dan memberikan Disposisi dan Pendelegasian bila diperlukan
- Menghadiri Undangan dari Lembaga atau Instansi Lain
- Memberikan informasi dan pengumuman kepada jama`ah tentang hal – hal yang terkait dengan Masjid.
WAKIL KETUA
A. Wakil Ketua 1
- Bersama Ketua, ikut bertanggung jawab atas terealisasinya tugas dan program Ketakmiran Masa Khidmad 2025 – 2030
- Mengambil alih peran dan kewenangan ketua, apabila ketua memberikan tugas atau berhalangan
- Secara khusus, menangani persoalan KEUANGAN Takmir dengan tetap berkordinasi dan melaporkan kepada Ketua
- Membuat Perencanaan dan Pembinaan Administrasi serta membawahi Seksi Peribadatan, PHBI dan Dakwah dan Seksi Pendidikan dan Seni Budaya, Seksi Humas dan Sosial Kemasyarakatan dan Seksi Pengembangan Aset dan Usaha.
B. Wakil Ketua 2
- Bersama Ketua, ikut bertanggung jawab atas terealisasinya tugas dan program Ketakmiran Masa Khidmad 2025 – 2030
- Mengambil alih peran dan kewenangan ketua, apabila ketua memberikan tugas atau berhalangan
- Secara khusus membuat Perencanaan dan Pembinaan Administrasi serta membawahi Seksi Pemeliharaan dan Pembangunan dan Seksi Keamanan dan Ketertiban
SEKRETARIS
A. SEKRETARIS
- Merencanakan, menyiapkan dan melakukan kelengkapan Administrasi
- Membuat dan Menanda tangani Surat – surat Keluar bersama Ketua
- Bersama Ketua dan Wakil Ketua ikut menghadiri undangan dari instansi atau lembaga lain bila diperlukan
- Mencatat, mengagendakan hasil – hasil rapat ( sebagai notulen ) dan menggandakan bila dianggap perlu
- Mengarsip Surat Masuk dan Surat Keluar
- Menyusun laporan kegiatan periodik tahunan dan akhir masa jabatan
B. SEKRETARIS 1
- Bersama Sekretaris ikut bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kelengkapan Administrasi
- Bertanggung jawab terhadap pengiriman Surat Keluar
- Mengambil tugas dan wewenang Sekretaris bila Sekretaris berhalangan Mengambil tugas dan wewenang Sekretaris bila Sekretaris berhalangan
- Membantu Tugas – tugas Sekretaris
BENDAHARA
A. BENDAHARA
- Membuat perencanaan dan program keuangan
- Mencari sumber – sumber keuangan yang halal dan tidak mengikat
- Menangani pemasukan keuangan kotak amal, Imfaq almarhumin dan pemasukan keuangan yang lain, dan menyampaikan pengumuman posisi keuangan
- Menyusun laporan keuangan setiap jum`at, tahunan dan akhir masa jabatan
B. BENDAHARA 1
- Membantu tugas – tugas Bendahara
- Bersama Bendahara menghitung pemasukan keuangan kotak amal, daftar almarhumin dan pemasukan keuangan yang lain
- Mengambil tugas dan wewenang Bendahara bila Bendahara berhalangan
URUSAN RUMAH TANGGA
A. KETUA
- Bertanggung jawab terhadap hal – hal yang berkaitan dengan Masjid sebagai rumah ibadah yang meliputi keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan dan keasrian Masjid
- Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Adzan, Sholat Rawatib dan Sholat Jum`at
- Memegang kunci Masjid dan mengatur penggunaan Pengeras Suara, kipas angin dan bunyi beduk
- Menjalin Koordinasi dengan bagian – bagian yang terkait
- Melaporkan tugas dan tanggung jawabnya kepada Ketua Takmir
- Membawahi dan Mengatur pembagian tugas dan tanggung jawabnya dengan Anggota
B. ANGGOTA
- Mengerjakan tugas yang dibebankan oleh Ketua Urusan Rumah Tangga
- Berkoordinasi dengan Ketua Urusan Rumah Tangga dan bagian – bagian terkait sehubungan dengan pelaksanaan tugasnya
- Melaporkan tugas dan tanggung jawabnya kepada Ketua Urusan Rumah Tangga
BAGIAN-BAGIAN
A. PERIBADATAN, PHBI DAN DAKWAH
- Mengupayakan Buku Petunjuk dan Pedoman Peribadatan.
- Bertanggung jawab terhadap keberlangsungan dan kekhusukan pelaksanaan ibadah dimasjid.
- Menangani kegiatan rutin seperti : Khotmil Qur`an, Syarwah, Manaqib Syeh Abdul Qodir Al – jaelani, Rabu Wekasan, Manasik Haji, dan lain – lain.
- Merencanakan kegiatan Peringatan hari – hari Besar Islam seperti : Peringatan Maulud nabi, Tahun baru Hijriyah, Nuzulul Qur`an, dan lain – lain.
B. PENDIDIKAN DAN SENI BUDAYA
- Mengupayakan Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan Peribadatan
- Mengupayakan Majelis Ta`lim dan Kuliah Subuh
- Memfasilitasi kebutuhan TPQ dan Madrasah Diniyah Baitis Salam
- Mengadakan Pembinaan Seni Kaligrafi dan Bela Diri
- Menangani Seni Hadrah Baitis Salam
- Mengupayakan Pelatihan Qiroatul Quran Bil Ghina
- Mengupayakan terbentuknya Perpustakaan Masjid
C. PEMELIHARAAN DAN PEMBANGUNAN
- Menjaga dan merawat bangunan Masjid
- Merehabilitasi kerusakan bangunan Masjid
- Merencanakan Pembangunan tambahan jika diperlukan
- Mengupayakan pengadaan perlengkapan yang dibutuhkan
D. KEAMANAN DAN KETERTIBAN
- Menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan Masjid
- Menangani Parkir sepeda Motor, Mobil, dan lain – lain
- Mengupayakan keamanan sandal, terutama pada hari Jum`at
- Menjaga dan mengamankan barang – barang inventaris milik Masjid
E. HUMAS DAN SOSIAL KEMASYARAKATAN
- Mengkoordinir penarikan dan penyaluran Zakat Maal dan Zakat Fitrah
- Menangani Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Qurban dan Penyalurannya
- Mengupayakan Bantuan Sosial kepada Masyarakat
F. PENGEMBANGAN ASET DAN USAHA
- Menangani aset dan kekayaan milik Masjid
- Mengupayakan sumber – sumber usaha untuk kepentingan Masjid
- Menjalin Komunikasi dengan masyarakat dan instansi Pemerintah untuk mendatangkan Dana bagi Masjid.